HOME > Links Terkait > Informasi Novel Coronavirus Pneumonia
Pengumuman Mengenai Warga Negara Indonesia Pemegang Izin Tinggal Tiongkok yang Masih Berlaku Diberikan Kemudahan Visa untuk Pergi ke Tiongkok
2020-08-21 09:55

      Dengan mempertimbangkan penyebaran Virus COVID-19 yang cepat di seluruh dunia, pemerintah Tiongkok mulai 28 Maret menangguhkan sementara Warga Negara Asing pemegang visa dan izin tinggal Tiongkok yang berlaku pada saat itu untuk masuk ke Tiongkok, tetapi pada waktu yang bersamaan terus memberikan kemudahan visa bagi Warga Negara Asing yang terlibat dalam kegiatan penting perdagangan, teknologi dan lainnya, serta kebutuhan kemanusiaan yang mendesak untuk pergi ke Tiongkok.

      Dengan latar belakang normalisasi pencegahan Virus COVID-19, demi memudahkan warga kedua negara keluar-masuk, Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia memutuskan mulai 22 Agustus 2020 pukul 0, Warga Negara Indonesia pemegang izin tinggal Tiongkok yang berlaku (termasuk izin tinggal jenis bekerja, keperluan pribadi, reuni keluarga) dapat mengajukan permohonan visa Tiongkok tanpa biaya. Warga Negara Indonesia yang berencana pergi ke Tiongkok harus mengajukan Formulir Deklarasi Kesehatan terlebih dahulu dengan keterangan hasil negatif tes asam nukleat dalam kurun waktu 5 hari sebelum boarding, dan secara ketat mematuhi peraturan pencegahan wabah setempat setelah memasuki wilayah Tiongkok.

Suggest to a friend:   
Print