Untuk memfasilitasi pertukaran personel antara Tiongkok dan berbagai negara, sejak pukul 00:00 tanggal 15 Maret 2023 waktu Beijing, pihak Tiongkok memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan visa Tiongkok dan kebijakan masuk wilayah orang asing sebagai berikut:
1.Semua visa Tiongkok valid yang diterbitkan sebelum tanggal 28 Maret 2020 dengan masa berlaku belum selesai, dapat dipergunakan untuk berkunjung ke Tiongkok.
2. Otoritas Visa Tiongkok di berbagai negara asing kembali menerbitkan berbagai jenis visa termasuk visa wisata untuk orang asing. Untuk informasi visa lebih lanjut,silakan membaca dengan seksama "Petunjuk Bagi Orang Asing untuk Visa ke Republik Rakyat Tiongkok" yang terbaru.
3. Otoritas visa di berbagai pelabuhan Tiongkok kembali menerbitkan visa pelabuhan untuk orang asing yang memenuhi persyaratan undang-undang yang terkait.
4. Mengaktifkan kembali izin masuk bebas visa ke Hainan, bebas visa untuk kelompok wisata naik kapal pesiar ke Shanghai, bebas visa 144 jam ke Guangdong oleh orang asing dari Hong Kong dan Makau, dan bebas visa ke kota Guilin provinsi Guangxi bagi kelompok wisata asal negara ASEAN.
Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia
Konsulat Jenderal Tiongkok di Surabaya
Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan
Konsulat Jenderal Tiongkok di Denpasar
14 Maret 2023
Petunjuk Untuk Orang Asing yang Mengajukan Visa Republik Rakyat Tiongkok
(Berlaku sejak pukul 00.00 waktu Beijing, tanggal 15 Maret 2023)
1. Lingkup Penerimaan Aplikasi Visa
Jenis Visa | Lingkup Aplikasi | Persyaratan Dokumen |
M | Orang yang memasuki Tiongkok untuk melakukan kegiatan komersial atau perdagangan | Surat undangan yang dikeluarkan oleh mitra dagang di Tiongkok, undangan pameran ekonomi dan perdagangan atau surat undangan lainnya |
L | Orang yang memasuki Tiongkok untuk berwisata | Tiket pulang-pergi, bukti reservasi hotel dan dokumen tentang wisata yang seperlunya, atau surat undangan yang dikeluarkan oleh instansi/perseorangan di Tiongkok, dengan isinya sebagai berikut: (1) Informasi identitas pemohon, termasuk nama, kelamin, tanggal lahir dll. (2) Informasi jadwal pemohon, termasuk tanggal tiba/pulang, tempat pariwisata. (3) Informasi tentang instansi/perseorangan yang mengundang, termasuk nama, nomor telepon, alamat, stamp. |
Q1 | Anggota keluarga dari Warga Negara Tiongkok yang mengajukan izin tinggal di Tiongkok untuk bertemu keluarga, anggota keluarga WNA yang mempunyai izin tinggal tetap di Tiongkok dan orang yang mengajukan izin tinggal karena diasuh *Anggota keluarga termasuk: pasangan, orang tua, orang tua pasangan, anak, anak pasangan, saudara kandung, kakek nenek, cucu | (1) Surat undangan yang dikeluarkan oleh warga negara Tiongkok atau WNA yang mempunyai izin tinggal tetap di Tiongkok (2) Fotokopi KTP warga negara Tiongkok pengundang atau fotokopi paspor dan izin tinggal tetap WNA (3) Bukti hubungan keluarga antara pemohon dan pengundang (akte nikah, akte kelahiran atau kartu keluarga yang sudah dinotarisasi, dll.) |
Q2 | Masuk Tiongkok jangka pendek (tidak lebih dari 180 hari) untuk mengunjungi kerabat Warga Negara Tiongkok dan kerabat WNA yang mempunyai izin tinggal tetap di Tiongkok | |
S1 | Masuk Tiongkok jangka panjang (lebih dari 180 hari) untuk mengunjungi pasangan, orang tua, anak di bawah usia 18 tahun dan orang tua dari pasangan WNA yang tinggal di Tiongkok untuk bekerja, belajar, dll. | (1) Surat undangan yang dikeluarkan oleh WNA yang mempunyai izin tinggal tetap di Tiongkok (2) Fotokopi paspor dan izin tinggal pengundang (3) Bukti hubungan keluarga antara pemohon dan pengundang (akte nikah, akte kelahiran atau kartu keluarga yang sudah dinotarisasi, dll.) (4) Bukti pengobatan inap / pemberitahuan terima pengobatan untuk pasian dari institusi medis Tiongkok. |
S2 | Masuk Tiongkok jangka pendek (tidak lebih dari 180 hari) untuk mengunjungi anggota keluarga (pasangan, orang tua, mertua, anak, pasangan anak, saudara kandung, kakek nenek, kakek nenek dari pihak ibu, cucu) WNA yang tinggal di Tiongkok untuk bekerja, belajar, dll. | |
X1 | Masuk Tiongkok jangka panjang (lebih dari 180 hari) untuk pelajar | (1) Surat pemberitahuan penerimaan asli dan fotokopi yang dikeluarkan oleh universitas di Tiongkok (2) "Formulir Aplikasi Visa untuk Orang Asing yang Belajar di Tiongkok" (formulir JW201 atau JW202) asli dan fotokopi |
X2 | Masuk Tiongkok jangka pendek (tidak lebih dari 180 hari) untuk pelajar | Surat pemberitahuan penerimaan asli dan fotokopi yang dikeluarkan oleh universitas di Tiongkok |
Z | Dikeluarkan untuk mereka yang bekerja di Tiongkok | "Izin Kerja Orang Asing" yang masih berlaku |
F | Orang yang memasuki Tiongkok untuk melakukan pertukaran, kunjungan dan inspeksi | Surat undangan yang dikeluarkan oleh individu atau lembaga terkait di Tiongkok |
G | Orang yang transit melalui Tiongkok | Tiket penerbangan lanjutan dengan tanggal dan nomor kursi yang sudah terkonfirmasi ke negara atau wilayah tujuan atau surat jaminan dari perusahaan pelayaran asing |
C | Awak pesawat internasional, awak kapal pelayaran internasional dan anggota keluarga yang menemani untuk melakukan tugas | Surat jaminan yang dikeluarkan oleh maskapai penerbangan, perusahaan pelayaran asing atau surat undangan yang dikeluarkan oleh lembaga terkait di Tiongkok |
J1 | Wartawan asing dari organisasi berita Tiongkok yang menetap (lebih dari 180 hari) | Surat pemberitahuan visa yang dikeluarkan oleh Departemen Media Kementerian Luar Negeri Tiongkok dan surat resmi yang dikeluarkan oleh media tempat pemohon bekerja |
J2 | Wartawan asing yang masuk Tiongkok untuk wawancara jangka pendek (tidak lebih dari 180 hari). | Surat pemberitahuan visa yang dikeluarkan oleh Departemen Media Kementerian Luar Negeri Tiongkok atau lembaga terkait dan surat resmi yang dikeluarkan oleh media tempat pemohon bekerja |
R | WNA dengan kemampuan tingkat tinggi dan kemampuan khusus yang sangat dibutuhkan | Dokumen yang relevan tentang penerimaan WNA kemampuan tingkat tinggi dan kemampuan khusus yang sangat dibutuhkan oleh departemen terkait di pemerintah Tiongkok |
D | WNA dengan izin tinggal tetap di Tiongkok | "Formulir Konfirmasi Status Tempat Tinggal Permanen Orang Asing" asli dan fotokopi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Tiongkok |
Untuk mengajukan visa kemanusiaan darurat seperti pergi ke pemakaman atau mengunjungi kerabat yang sakit kritis, wajib menyerahkan dokumen identitas kerabat yang meninggal atau sakit kritis (seperti KTP warga negara Tiongkok atau paspor WNA, dll.), sertifikat kematian atau surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh rumah sakit, surat keterangan penyakit kritis dan bukti hubungan keluarga serta bahan lainnya.
2. Cara Aplikasi
(1) Silakan masuk ke situs "Pusat Layanan Aplikasi Visa Tiongkok" sesuai dengan distrik konsuler Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok di Jakarta, Surabaya, Medan dan Denpasar melalui link https://www.visaforTiongkok.cn/globle/ untuk mengisi "Formulir Aplikasi Visa Tiongkok" dan "Halaman Konfirmasi Pengisian Formulir Visa Online Tiongkok", membuat tanggal dan waktu janji temu serta mengirimkan dokumen aplikasi visa sesuai dengan tanggal dan waktu janji temu yang relevan ke visa centre dan melakukan pengambilan sepuluh sidik jari.
*Orang-orang berikut dibebaskan dari pengambilan sidik jari:
1. Orang yang berusia di bawah 14 tahun atau di atas 70 tahun;
2. Pemegang paspor diplomatik atau mereka yang memenuhi persyaratan visa diplomatik, dinas Tiongkok;
3. Orang yang sidik jarinya telah tersimpan dan mendapatkan visa dengan paspor dan di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Tiongkok yang sama dalam waktu lima tahun;
4. Jari tidak lengkap atau kesepuluh sidik jari tidak dapat disimpan.
Mereka yang dibebaskan dari pengambilan sidik jari dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengajukan permohonan visa.
(2) Visa centre yang disebutkan di atas dapat menerima aplikasi visa dari Warga Negara Indonesia pemegang paspor biasa dan warga negara ketiga dengan catatan masuk resmi (seperti visa, izin tinggal atau perjanjian bebas visa) di Indonesia.
(3) Bagi pemegang paspor diplomatik atau dinas yang perlu mengajukan visa diplomatik atau dinas, harap menyerahkan materi permohonan yang relevan langsung ke Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok di Indonesia berdasarkan wilayah konsuler Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok terkait dan dapat berkonsultasi melalui e-mail berikut.
E-mail konsultasi dokumen Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia: jakarta@csm.mfa.gov.cn
E-mail konsultasi dokumen Konsulat Jenderal Tiongkok di Surabaya: surabaya@csm.mfa.gov.cn
E-mail konsultasi dokumen Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan: mdn@csm.mfa.gov.cn
E-mail konsultasi dokumen Konsulat Jenderal Tiongkok di Denpasar: dps@csm.mfa.gov.cn
Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia
Konsulat Jenderal Tiongkok di Surabaya
Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan
Konsulat Jenderal Tiongkok di Denpasar