1. Guna memulihkan keluar-masuk Warga Negara Asing secara teratur, berlaku mulai tanggal 15 Maret 2021 Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia akan memberikan fasilitas visa terhadap Warga Negara Asing yang telah menerima vaksin COVID-19 merek Tiongkok, serta memiliki sertifikat penerimaan vaksin yang diakui oleh Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok sebagai berikut:
(1) Warga Negara Asing dan keluarganya yang pergi ke Tiongkok untuk melakukan kegiatan kembali bekerja dan kembali berproduksi di berbagai bidang, dapat mengajukan permohonan visa sesuai dengan alasan yang relevan.
(2) Atas dasar alasan kemanusiaan, Warga Negara Asing yang pergi ke Tiongkok dengan tujuan reuni keluarga, menemani dan merawat, kunjungan keluarga, kedukaan atau mengunjungi keluarga yang sakit kritis dapat mengajukan permohonan visa.
Warga Negara Asing yang dapat mengajukan visa adalah suami/istri, orang tua, anak-anak atau kerabat dekat lainnya yang tinggal bersama (saudara laki-laki dan perempuan, kakek-nenek serta cucu) dari Warga Negara Tiongkok atau Warga Negara Asing yang merupakan penduduk tetap.
(3) Warga Negara Asing pemegang kartu perjalanan bisnis APEC dapat mengajukan visa jenis bisnis dengan menyertakan kartu tersebut dan dokumen yang terkait dengan alasan kunjungan ke Tiongkok.
Saat mengajukan permohonan visa, Warga Negara Asing tersebut harus masuk ke situs web Pusat Pelayanan Permohonan Visa Tiongkok https://bio.visaforchina.org/ untuk mengisi dan mengirim secara daring (online), mengunduh dan mencetak
2. Dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang masih berlanjut, Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia masih menangguhkan permohonan visa Tiongkok untuk perjalanan wisata, berobat dan hal urusan pribadi lainnya.
3. Warga Negara Asing pemegang visa Tiongkok yang diterbitkan sebelum 28 Maret 2020 dan masih berlaku, apabila pergi ke Tiongkok dengan alasan yang disebutkan pada pasal 1 pemberitahuan ini, tetap harus mengajukan visa baru.
4. Persyaratan Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia bagi penumpang penerbangan ke Tiongkok untuk dapat boarding dengan hasil keterangan negatif ganda tes asam nukleat dan tes antibodi COVID-19 tetap tidak berubah. Setibanya di Tiongkok, Warga Negara Asing harus mematuhi peraturan pihak Tiongkok terkait dengan karantina dan observasi.