HOME > Legalisasi
Hal-hal yang harus diketahui oleh Pemohon akte legitimasi
2015-12-02 22:03
 

1. Pemohon: Konsulat menerima permohonan akte legitimasi dari Warga Negara RRT yang bertempat tinggal di Indonesia, Warga Negara Republik Indonesia (termasuk warga keturunan Tionghoa) dan Warga Negara lain.

2. Waktu kantor Konsulat untuk akte legitimasi :

Senin s/d Jumat (kecuali hari libur)

Jam 09.00 - 11.30 WIB

3. Biaya dan waktu proses:

Dokumen urusan sipil Rp. 200.000,-

Dokumen urusan bisnis Rp.350.000,-

Proses biasa 4 hari kerja setelah penyerahan bahan permohonan (tidak termasuk hari libur,)

Untuk pengambilan kembali pada hari ke 3 ditambah biaya Rp.200.000,-

Untuk pengambilan kembali pada hari ke 2 ditambah biaya Rp.300.000,-

4. Pemohon harus menyerahkan :

1) Satu (1) lembar "Formulir Permohonan akte notaries dan akte legitimasi" yang terisi dengan benar.

2) Surat indentitas pemohon (asli dan fotokopi).

3) Dokumen untuk dilegalisasi (asli dan fotokopi).

4) Dokumen lain yang diminta diajukan kepada Konsulat.

5. Penjelasan khusus

1) Dokumen2 yang akan digunakan di RRT seperti Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Surat Hadiah, Surat Warisan, Surat Wasiat, Surat Kontrak, Kontrak Tanah dan Bangunan, yang dikeluarkan oleh Notaris serta surat2 yang dikeluarkan atas nama pribadi atau instansi kesatuan.

2) KTP, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Ganti Nama, Akte Kewarganegaraan, Akte Perkawinan, Surat Izin Usaha, Dokumen Pengadilan yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI harus dilegalisasikan dahulu oleh Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, lalu Departemen Luar Negeri RI, akhirnya dilegalisasikan di Konsulat RRT.

Jika dokumen asli ditulis dalam bahasa Indonesia, untuk digunakan di RRT, pemohon harus membawa dokumen bahasa Indonesia dan dokumen terjemahan dalam bahasa Mandarin. Jika untuk digunakan di Hong Kong, pemohon harus membawa dokumen bahasa Indonesia dan dokumen terjemahan dalam bahasa Inggris (atau bahasa Mandarin).

Semua dokumen tersebut diatas harus dilegalisasikan dahulu oleh Departemen Hukum Dan HAM RI, Departemen Luar Negeri RI, lalu terakhir dibawa ke Konsulat RRT untuk dilegalisasikan terakhir.

Alamat Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia:

Jl. H. R. Rasuna Said Kav 4, Jakarta, INDONESIA

Alamat Departemen Luar Negeri Republik Indonesia:

Jl. Taman Pejambon No.6 Jakarta, INDONESIA

Suggest to a friend:   
Print