HOME > Pengumuman
Petunjuk Untuk Orang Asing yang Mengajukan Visa Republik Rakyat Tiongkok
(Edisi Januari 2023)
2023-02-13 18:00

Sesuai dengan semangat pertukaran personel Tiongkok dan Asing dari pemerintah Tiongkok semenjakpandemiCOVID-19, mulai 8 Januari 2023Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok di Indonesia sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang relevanakan mengeluarkan jenis visa biasa sebagai berikut, Warga Negara Asing diminta untuk memilih dan mengajukan visa sesuai dengan tujuan utama pergi ke Tiongkok.

1. Lingkup Penerimaan Aplikasi Visa

Jenis Visa

LingkupAplikasi

Persyaratan Dokumen

M

Orang yang memasuki Tiongkok untuk melakukan kegiatan komersial atau perdagangan

Surat undangan yang dikeluarkan oleh mitra dagang di Tiongkok, undangan pameran ekonomi dan perdagangan atausurat undangan lainnya

Q1

Anggota keluarga dari Warga Negara Tiongkok yang mengajukan izin tinggal di Tiongkok untuk bertemu keluarga, anggota keluarga WNAyang mempunyai izin tinggal tetap di Tiongkok dan orang yang mengajukan izin tinggal karena diasuh

*Anggota keluarga termasuk: pasangan, orang tua, orang tua pasangan, anak, anak pasangan, saudara kandung, kakek nenek, cucu

(1) Surat undangan yang dikeluarkan oleh warga negara Tiongkok atau WNAyang mempunyai izin tinggal tetap di Tiongkok

(2) Fotokopi KTP warga negara Tiongkok pengundang atau fotokopi paspor dan izin tinggal tetap WNA

(3) Bukti hubungan keluarga antara pemohon dan pengundang (akte nikah, akte kelahiran atau kartu keluarga yang sudah dinotarisasi, dll.)

Q2

Masuk Tiongkok jangka pendek (tidak lebih dari 180 hari) untuk mengunjungi kerabat Warga Negara Tiongkok dan kerabat WNAyang mempunyai izin tinggal tetap di Tiongkok

S1

Masuk Tiongkok jangka panjang (lebih dari 180 hari) untuk mengunjungi pasangan, orang tua, anak di bawah usia 18 tahun dan orang tua dari pasangan  WNA yang tinggal di Tiongkok untuk bekerja, belajar, dll.

(1) Surat undangan yang dikeluarkan oleh WNAyang mempunyai izin tinggal tetap di Tiongkok

(2) Fotokopi paspor dan izin tinggal pengundang

(3) Bukti hubungan keluarga antara pemohon dan pengundang (akte nikah, akte kelahiran atau kartu keluarga yang sudah dinotarisasi, dll.)

S2

Masuk Tiongkok jangka pendek (tidak lebih dari 180 hari) untuk mengunjungi anggota keluarga (pasangan, orang tua, mertua, anak, pasangan anak, saudara kandung, kakek nenek, kakek nenek dari pihak ibu, cucu) WNA yang tinggal di Tiongkok untuk bekerja, belajar, dll.

X1

Masuk Tiongkok jangka panjang(lebih dari 180 hari)untuk pelajar

(1) Surat pemberitahuan penerimaan asli dan fotokopi yang dikeluarkan oleh universitas di Tiongkok

(2) "Formulir Aplikasi Visa untuk Orang Asing yang Belajar di Tiongkok" (formulir JW201 atau JW202) asli dan fotokopi

X2

Masuk Tiongkok jangka pendek (tidak lebih dari 180 hari) untuk pelajar

Surat pemberitahuan penerimaan asli dan fotokopi yang dikeluarkan oleh universitas di Tiongkok

Z

Dikeluarkan untuk mereka yang bekerja di Tiongkok

"Izin Kerja Orang Asing" yang masih berlaku

F

Orang yang memasuki Tiongkok untuk melakukan pertukaran, kunjungan dan inspeksi

Surat undangan yang dikeluarkan olehindividu atau lembaga terkait di Tiongkok

G

Orang yang transit melalui Tiongkok

Tiket penerbangan lanjutan dengan tanggal dan nomor kursi yang sudah terkonfirmasi ke negara atau wilayah tujuan atau surat jaminan dari perusahaan pelayaran asing

C

Awak pesawat internasional, awak kapalpelayaran internasional dananggota keluarga yang menemani untuk melakukan tugas

Surat jaminan yang dikeluarkan oleh maskapai penerbangan,perusahaan pelayaran asing atau surat undangan yang dikeluarkan oleh lembaga terkait di Tiongkok

J1

Wartawan asing dari organisasi berita Tiongkok yang menetap (lebih dari 180 hari)

Surat pemberitahuan visa yang dikeluarkan oleh Departemen Media Kementerian Luar Negeri Tiongkok dan surat resmi yang dikeluarkan oleh media tempat pemohon bekerja

J2

Wartawan asing yang masuk Tiongkok untuk wawancara jangka pendek (tidak lebih dari 180 hari).

Surat pemberitahuan visa yang dikeluarkan oleh Departemen Media Kementerian Luar Negeri Tiongkok atau lembaga terkait dan surat resmi yang dikeluarkan oleh media tempat pemohon bekerja

R

WNA dengan kemampuan tingkat tinggi dan kemampuan khusus yang sangat dibutuhkan

Dokumen yang relevan tentang penerimaan WNAkemampuan tingkat tinggi dan kemampuan khusus yang sangat dibutuhkan oleh departemen terkait di pemerintah Tiongkok

D

WNAdengan izin tinggal tetap di Tiongkok

"Formulir Konfirmasi Status Tempat Tinggal Permanen Orang Asing" asli dan fotokopi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Tiongkok

Untuk mengajukan visa kemanusiaan darurat seperti pergi ke pemakaman atau mengunjungi kerabat yang sakit kritis, wajib menyerahkan dokumen identitas kerabat yang meninggal atau sakit kritis (seperti KTP warga negara Tiongkok atau paspor WNA, dll.), sertifikat kematian atau surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh rumah sakit, surat keterangan penyakit kritis dan bukti hubungan keluarga serta bahan lainnya.

2. Cara Aplikasi

(1) Silakan masuk ke situs "Pusat Layanan Aplikasi Visa Tiongkok" sesuai dengan distrik konsuler Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok di Jakarta, Surabaya, Medan dan Denpasar melalui link https://www.visaforTiongkok.cn/globle/ untuk mengisi "Formulir Aplikasi Visa Tiongkok" dan "Halaman Konfirmasi Pengisian Formulir Visa Online Tiongkok", membuat tanggal dan waktu janji temu serta mengirimkan dokumen aplikasi visa sesuai dengan tanggal dan waktu janji temu yang relevan kevisa centre dan melakukan pengambilan sepuluh sidik jari.

*Orang-orang berikut dibebaskan dari pengambilan sidik jari:

1. Orang yang berusia di bawah 14 tahun atau di atas 70 tahun;

2. Pemegang paspor diplomatik atau mereka yang memenuhi persyaratan visa diplomatik, dinas Tiongkok;

3. Orang yangsidik jarinya telah tersimpan dan mendapatkan visadengan paspor dan di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Tiongkok yang sama dalam waktu lima tahun;

4. Jari tidak lengkap atau kesepuluh sidik jari tidak dapat disimpan.

Mereka yang dibebaskan dari pengambilan sidik jari dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengajukan permohonan visa.

(2) Visa centre yang disebutkan di atas dapat menerima aplikasi visa dari Warga Negara Indonesia pemegang paspor biasa dan warga negara ketiga dengan catatan masuk resmi (seperti visa, izin tinggal atau perjanjian bebas visa) di Indonesia.

(3) Bagi pemegang paspor diplomatikatau dinas yang perlu mengajukan visa diplomatik atau dinas, harap menyerahkan materi permohonan yang relevan langsung ke Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok di Indonesia berdasarkan wilayah konsulerKedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok  terkait dan dapat berkonsultasi melalui e-mail berikut.

E-mail konsultasi dokumen Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia:  jakarta@csm.mfa.gov.cn

E-mail konsultasi dokumen Konsulat Jenderal Tiongkok di Surabaya:  surabaya@csm.mfa.gov.cn

E-mail konsultasi dokumen Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan:  mdn@csm.mfa.gov.cn

E-mail konsultasi dokumen Konsulat Jenderal Tiongkok di Denpasar: dps@csm.mfa.gov.cn

Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia

Konsulat Jenderal Tiongkok di Surabaya

Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan

Konsulat Jenderal Tiongkok di Denpasar


Suggest to a friend:   
Print