Mulai 12 Juni 2025, Warga Negara Indonesia mendapat fasilitas untuk dapat berkunjung ke Tiongkok dengan kebijakan bebas visa transit 240 jam. Cakupan negara yang dapat menikmati kebijakan bebas visa transit 240 jam di Tiongkok bertambah menjadi 55 negara. Warga negara dari 55 negara termasuk Indonesia, pemegang dokumen perjalanan internasional yang masih berlaku dan tiket transit dengan tanggal dan tempat duduk yang telah dikonfirmasi, dapat transit bebas visa melalui Tiongkok menuju negara atau wilayah ketiga, dapat melalui salah satu dari 60 pos terbuka di Beijing, Shanghai dan 24 provinsi lainnya (daerah dan kota), serta tinggal di wilayah yang telah ditentukan selama tidak lebih dari 10 hari. Selama masa tinggal tersebut, dapat melakukan kegiatan seperti wisata, bisnis, kunjungan, dan kunjungan keluarga. Bekerja, belajar, peliputan berita, dan kegiatan lainnya yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu, tetap harus mengajukan visa.
Untuk ketentuan khusus dari pemberlakuan kebijakan bebas visa transit 240 jam ini, silakan mengunjungi situs Imigrasi Nasional Tiongkok: https://www.nia.gov.cn/n897453/c1722957/content.html. Apabila memiliki pertanyaan, silakan menghubungi layanan hotline 24 jam Imigrasi Nasional Tiongkok: +86-12367.
Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia
Konsulat Jenderal Tiongkok di Surabaya
Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan
Konsulat Jenderal Tiongkok di Denpasar
12 Juni 2025
(Dikutip dari Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia)